A. PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau stratifikasi
sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para
anggota masyarakat secara vertikal
(bertingkat). Hal ini bisa diketahui karena adanya kelompok masyarakat tingkat
atas, menengah, dan rendah. Dalam hal ini masyarakat tingkat atas biasanya
lebih di istimewakan seperti lebih di dahulukan misalnya ada hal yang penting.
B.
Terjadinya
pelapisan sosial
Ø
Terjadi
dengan sendirinya
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang
lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau
sakti.
Ø Terjadi
dengan disengaja
Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical
maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi
pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-
sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan
lain-lain
– sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang
dari bawah ke atas (vertikal)
Contoh kasus dalam
pelapisan sosial ialah ketika kalangan tingkat atas lebih di dahulukan pada
saat masuk rumah sakit karena mempunyai uang sedangkan kalangan tingkat rendah
tidak di izinkan masuk rumah sakit itu karena tidak mempunyai uang walaupun
sudah membawa kartu jaminan dari pemerintah dengan alasan kamar rumah sakitnya
sudah penuh
C. Kesamaan
derajat
Persamaan Derajat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan
makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Dengan adanya persamaan derajat dan
martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya
hak-hak, derajat dan martabat manusia. Dengan kata lain manusia tidak boleh
membeda-bedakan antar manusia yang notabennya kelompok kalangan elit dengan
kelompok kalangan menengah hingga rendah.
D. HAK dan
KEWAJIBAN
·
Hak adalah sesuatu yang di miliki seseorang dan di
gunakan untuk orang itu sendiri. Contohnya : Hak Asasi Manusia, Hak mendapat
pendidikan, Hak mendapat perlindungan hukum
·
Kewajiban adalah sesuatu yang harus di lakukan dengan penuh
tanggung jawab sebagai penerima hal tersebut. Contohnya : Kewajiban membayar
pajak, Kewajiban menaati peraturan agam yang di anut, Kewajiban menaati hukum
yang berlaku
Pada mulanya, prinsip
kebebasan atau kemerdekaan berserikat ditentukan dalam Pasal 28 UUD 1945 (pra
reformasi) yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Pasal 28 asli ini sama sekali belum memberikan jaminan
konstitusional secara tegas dan langsung, melainkan hanya menyatakan akan
ditetapkan dengan undang-undang. Namun, setelah reformasi, melalui Perubahan
Kedua UUD 1945 pada tahun 2000, jaminan konstitusional dimaksud tegas
ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan
demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk
berserikat atau berorganisasi (freedom
of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan
menyatakan pendapat (freedom
of expression), tidak hanya bagi setiap warga negara Indonesia,
tetapi juga bagi setiap orang yang artinya termasuk juga orang asing yang
berada di Indonesia.
E. ELIT dan MASSA
·
Elit
dalam pengertian yang umum itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan. Maksudnya disini golongan elit itu seperti para
perwakilan rakyat, penegak hukum, dan lain – lain.
·
Massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Hal ini dapat di
simpulkan massa terbentuk tiba – tiba pada saat ada kejadian menyangkut orang banyak yang merasa terugikan karena ada kejadian
tersebut.
Peranan kalangan elit
kepada massa ialah kalangan elit berfungsi sebagai poros kehidupan kepada massa
keseluruhan karena jika tidak ada kalangan elit maka poros kehidupan cenderung
akan mati.
Contoh kekacauan yang
terjadi pada kalangan elit politik yang terjadi belum lama ini adalah perebutannya
kursi ketua MPR dan DPR antar parpol yang ada di indonesia. Menurut saya cara
mengatasi ini ialah dengan cara melakukan voting terhadap kandidat- kandidat
yang sudah diseleksi dengan transparansi proses sehingga meminimalisir
terjadinya suap meyuap.
Demi terciptanya
masyarakat yang sejahtera pemerintah melakukan upaya untuk pemerataan pedapataan
dimulai dengan melakukan pajak untuk pembangunan negara menurut Anwar Abbas,
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), pajak bisa menjadi jembatan untuk
memperkecil gap antara masyarakat kota dengan masyarakat pedesaan. Demi menjamin pembangunan ini terus
berlangsung, diperlukan juga kontrol dari masyarakat. Caranya, setiap lembaga
pemerintahan, dari kementerian sampai kelurahan, perlu mempublikasikan setiap
uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan. “Sehingga efektifitas dan
efisiensi serta pertanggungjawaban anggaran dapat dilakukan,” ungkap Anwar.
Daftar pustaka :