Sabtu, 06 Desember 2014

Tugas 5



A.   PELAPISAN SOSIAL

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Hal ini bisa diketahui karena adanya kelompok masyarakat tingkat atas, menengah, dan rendah. Dalam hal ini masyarakat tingkat atas biasanya lebih di istimewakan seperti lebih di dahulukan misalnya ada hal yang penting.

B.   Terjadinya pelapisan sosial

Ø  Terjadi dengan sendirinya
  
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

Ø  Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
– sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)

Contoh kasus dalam pelapisan sosial ialah ketika kalangan tingkat atas lebih di dahulukan pada saat masuk rumah sakit karena mempunyai uang sedangkan kalangan tingkat rendah tidak di izinkan masuk rumah sakit itu karena tidak mempunyai uang walaupun sudah membawa kartu jaminan dari pemerintah dengan alasan kamar rumah sakitnya sudah penuh

C.   Kesamaan derajat
Persamaan Derajat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Dengan adanya persamaan derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Dengan kata lain manusia tidak boleh membeda-bedakan antar manusia yang notabennya kelompok kalangan elit dengan kelompok kalangan menengah hingga rendah.

D.  HAK dan KEWAJIBAN
·         Hak adalah sesuatu yang di miliki seseorang dan di gunakan untuk orang itu sendiri. Contohnya : Hak Asasi Manusia, Hak mendapat pendidikan, Hak mendapat perlindungan hukum

·         Kewajiban adalah sesuatu yang harus di lakukan dengan penuh tanggung jawab sebagai penerima hal tersebut. Contohnya : Kewajiban membayar pajak, Kewajiban menaati peraturan agam yang di anut, Kewajiban menaati hukum yang berlaku

Pada mulanya, prinsip kebebasan atau kemerdekaan berserikat ditentukan dalam Pasal 28 UUD 1945 (pra reformasi) yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 28 asli ini sama sekali belum memberikan jaminan konstitusional secara tegas dan langsung, melainkan hanya menyatakan akan ditetapkan dengan undang-undang. Namun, setelah reformasi, melalui Perubahan Kedua UUD 1945 pada tahun 2000, jaminan konstitusional dimaksud tegas ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression), tidak hanya bagi setiap warga negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap orang yang artinya termasuk juga orang asing yang berada di Indonesia.

E.  ELIT dan MASSA
·         Elit dalam pengertian yang umum itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Maksudnya disini golongan elit itu seperti para perwakilan rakyat, penegak hukum, dan lain – lain.

·         Massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Hal ini dapat di simpulkan massa terbentuk tiba – tiba pada saat ada kejadian  menyangkut orang banyak yang   merasa terugikan karena ada kejadian tersebut.

Peranan kalangan elit kepada massa ialah kalangan elit berfungsi sebagai poros kehidupan kepada massa keseluruhan karena jika tidak ada kalangan elit maka poros kehidupan cenderung akan mati.

Contoh kekacauan yang terjadi pada kalangan elit politik yang terjadi belum lama ini adalah perebutannya kursi ketua MPR dan DPR antar parpol yang ada di indonesia. Menurut saya cara mengatasi ini ialah dengan cara melakukan voting terhadap kandidat- kandidat yang sudah diseleksi dengan transparansi proses sehingga meminimalisir terjadinya suap meyuap.

Demi terciptanya masyarakat yang sejahtera pemerintah melakukan upaya untuk pemerataan pedapataan dimulai dengan melakukan pajak untuk pembangunan negara menurut Anwar Abbas, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), pajak bisa menjadi jembatan untuk memperkecil gap antara masyarakat kota dengan masyarakat pedesaan.  Demi menjamin pembangunan ini terus berlangsung, diperlukan juga kontrol dari masyarakat. Caranya, setiap lembaga pemerintahan, dari kementerian sampai kelurahan, perlu mempublikasikan setiap uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan. “Sehingga efektifitas dan efisiensi serta pertanggungjawaban anggaran dapat dilakukan,” ungkap Anwar.
           


Daftar pustaka :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar